Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bakal punya tanggung jawab baru yaitu mengelola komoditi terigu dan garam. Kebijakan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai tambahan wewenang ini menunjukkan ada harapan baru terhadap tata kelola pangan Indonesia.
"Wacana ini setidaknya bisa ditangkap bahwa apa yang dilakukan Badan Pangan selama ini diyakini menuju pada hal yang benar dan baik," kata Khudori pada Kontan.co.id, Minggu (11/12).
Meski demikian, Khudori belum dapat memastikan apakah kebijakan tambahan itu efektif untuk menjaga harga pangan di pasar.
Baca Juga: Stok Beras Bulog Jauh dari Target 1,2 Juta Ton
Perlu diketahui, usia Bapanas sendiri masih belum genap satu tahun. Karena banyak komoditas yang menjadi tanggung jawabnya, Bapanas perlu punya road map tata kelola komoditas yang menjadi prioritas dan yang belum.
"Sambil jalan, pemenuhan syarat itu bisa dicicil," tambah Khudori.
Dengan adanya penambahan tugas ini, bisa saja wewenang BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD akan berperan lebih besar dan tidak tersekat dalam menangangani komoditas di bawah tanggung jawabnya.
Menurut Khudhori, pada akhirnya Bulog pun harus memperbesar sisi komersial agar bisa lebih mudah bermanuver dan mempengaruhi pasar.
Baca Juga: Bulog Upayakan Impor Beras 200.000 Ton Tiba Bulan Desember 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News