Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Banyaknya sengketa terkait kontrak pekerjaan konstruksi di Indonesia mendorong pemerintah untuk Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dengan adanya badan ini maka sengketa konstruksi akan lebih baik diselesaikan lewat Badapski dibanding lewat pengadilan yang prosesnya panjang.
"Menunggu hasil final untuk menyelesaikan sengketa waktunya lama dan proyek konstruksi jadi terbengkalai, padahal proyek ini sudah ditunggu masyarakat," ujar Djoko Kirmanto yang juga menjadi inisiator badan ini, Selasa (19/8).
Jika sengketa diselesaikan lewat arbitrase akan bersifat umum, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sehingga tak spesifik bahas teknik konstruksi yang sering jadi topik sengketa. Dengan terbentuknya BADAPSKI, proses arbitrase dan penyelesaian sengketa seputar konstruksi bisa lebih cepat karena unsur di badan ini adalah orang-orang yang paham dalam bidang konstruksi. "Harapannya, badan ini kredibel dan memutuskan sengketa secara adil," ujarnya.
BADAPSKI ini tidak akan memaksa konstruksi untuk menyelesaikan sengketa lewat badan ini dan menyerahkan semuanya pada kontraktor yang akan menandatangani kontrak pekerjaannya. Badan arbitrase ini menggunakan dua payung hukum sekaligus, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Staf Khusus Menteri PU Sarwono Hardjomuljadi menambahkan badan ini bersifat independen dan swasta, seperti BANI yang dibentuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Menurutnya sekitar 47% kasus sengketa di BANI adalah terkait konstruksi sehingga perlu ada badan arbitrase khusus sektor konstruksi.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi, Hediyanto W. Husaini bilang di masa yang akan datang banyak hal yang tak pasti dalam kontrak proyek konstruksi, seperti soal perubahan harga material, perubahan cuaca, situasi politik, dan semua ini kerap tak diatur dalam kontrak yang diteken.
Menurutnya meskipun kontraktor sudah melakukan prosedur kontrak sesuai standar, namun konflik dan sengketa tak bisa dihindari, apalagi, jumlah kontraktor semakin banyak.
Untuk rencana awal, BADAPSKI akan digawangi tim 15 orang profesional dalam bidang hukum dan konstruksi, yaitu:
1. Dr. Ir. Djoko Kirmanto, Dip. HE
2. Prof. Dr. Wiratman Wangsadinata
3. Abdul Rahman Saleh, SH, MH
4. Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MT, MH
5. Ir. Agus Rahardjo, MSM
6. Firman Wijaya, SH, MH
7. Prof Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD
8. Ir. Hediyanto W. Husaini, MSCE, MSi
9. Irjen Pol (Purn) Prof. Dr. dr Hadiman Sp KO, SH, MBA, MSc
10. Erie Heriadi, MM
11. Dr. Ahmad Sudiro, SH, MH, MM
12. Bintang Perbowo, SE, MM
13. Prof. Dr. Roesdiman Soegiarso, MSc, PhD
14. Dr. Ir. Sudarto, MT
15. Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, LLM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News