kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Awal tahun, DJBC raup Rp 127 miliar dari impor barang e-commerce


Selasa, 12 Februari 2019 / 21:48 WIB
Awal tahun, DJBC raup Rp 127 miliar dari impor barang e-commerce


Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerimaan negara dari transaksi impor oleh pedagang elektronik atau e-commerce kian meningkat. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan impor e-commerce mencapai Rp 127,17 miliar.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk dan penerimaan dalam rangka impor (PDRI). "Tren penerimaan dari impor e-commerce ini memang terus meningkat, makin terlihat juga di awal tahun ini," ujarnya, Selasa (12/2).

Adapun, sepanjang tahun lalu, DJBC mencatat penerimaan bea masuk maupun pajak impor barang e-commerce menyentuh Rp 1,19 triliun. Jika dipukul rata, penerimaan impor e-commerce setiap bulannya mencapai Rp 99,2 miliar di 2018.

Sementara, sejak awal tahun, DJBC sudah membukukan penerimaan hingga Rp 127 miliar. Deny tak memungkiri, ini memberi sinyal total penerimaan secara keseluruhan dari impor e-commerce di tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

"Memang ini masih awal tahun jadi belum bisa juga menyimpulkan, tapi memang impor barag e-commerce ini bukan besar nilainya tapi frekuensinya yang sering," lanjut Deny.

Menurutnya, sebagian besar barang yang paling sering diimpor tersebut mencakup consumer goods, sepatu, serta kosmetik. Namun, Deny mengaku, DJBC tak mematok target khusus untuk penerimaan dari impor e-commerce. DJBC hanya mematok target bea masuk secara keseluruhan sebesar Rp 38,89 triliun hingga akhir 2019.

Mengacu PMK Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang berlaku sejak Oktober 2018 lalu, impor barang e-commerce senilai diatas US$ 75 dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang yang berlaku sama rata untuk semua jenis barang.

Selain itu, importir juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 10% flat. Kemudian, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP). Adapun, nilai barang dibawah US$75 bebas bea masuk dan pajak.

DJBC berharap, penerimaan impor e-commerce juga bisa meningkat lantaran program anti-splitting yang telah diterapkan. Seperti yang diketahui, program tersebut dibuat untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan batas pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman lewat e-commerce sebesar US$ 75 per hari.

"Program anti-splitting ini meminimalisasi kecurangan pemecah-mecahan pengiriman barang, sehingga bisa meningkatkan penerimaan dari impor e-commerce juga," kata Deny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×