Reporter: Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Awal 2011 Ditjen Imigrasi akan memluncurkan paspor elektronik. Sejatinya, paspor ini tidak ada bedanya dengan paspor biasa. Paspor elektronik ini memiliki 24 lembar kertas dan 48 halaman.
Namun bedanya, di salah satu lembar paspor elektronik itu akan ditanamkan chip komputer. Fungsi chip itu untuk menyimpan data secara elektronik.
Untuk tahap awal, pemberlakuan proses pembuatan paspor elektronik itu masih terbatas di beberapa daerah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan di Bandara Soekarno Hatta.
Karena mengandung chip komputer, biaya pembuatan paspor elektronik ini lebih mahal dibanding paspor biasa yakni sebesar Rp 600.000. Bandingkan dengan biaya pembuatan paspor biasa yang hanya Rp 270.000. "Msayarakat dibebaskan untuk memilih," Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maroloan Jonnis Barimbing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News