Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Hambatan legal penggantian paspor khusus haji dengan paspor reguler berakhir sudah. Pekan lalu, tepatnya 17 Juli 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal pergantian paspor haji.
Beleid itu adalah Perppu Nomor 2/ 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 13/ 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perppu Nomor 3/ 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 9/ 1992 tentang Keimigrasian. Dengan dua aturan itu, Pemerintah tak lagi melanggar UU jika mengganti paspor haji.
Penerbitan dua Perppu ini membuat Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sibuk. Sebab, dalam tempo cepat, mereka harus melayani ratusan ribu jamaah haji yang mengganti paspornya dengan paspor reguler. "Paspor tetap dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM," kata Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi, Maroloan Jonnis Baringbing.
Baringbing bilang, pelaksanaan pengurusan paspor di tingkat pusat akan dilakukan Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bimbingan Haji, Departemen Agama (Depag). Sementara untuk tingkat daerah, pengurusan paspor dilakukan Kepala Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi bersama Kanwil Depag dan Kantor Depag.
Untuk mempercepat proses, Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan. Misalnya, penyediaan loket khusus bagi pemohon jemaah haji di setiap kantor imigrasi, penyelesaian paspor dalam dua hari dengan pelayanan setiap hari. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menyediakan 25 mobil (mobile unit) yang berfungsi mendatangi calon jemaah haji di wilayah yang jauh dari kantor imigrasi. Dua daerah yang jadi sasaran mobile unit ini adalah Maluku dan Pontianak.
Jemaah yang akan membuat paspor juga cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta lahir. Jika akta lahir tidak ada, mereka bisa menggantinya dengan surat nikah atau surat keterangan dari Depag.
Calon jemaah haji yang telah memiliki paspor 48 halaman sebelum Perppu terbit juga tetap bisa memakainya.
"Tapi batas waktunya berlaku sampai Mei 2010," kata Baringbing. Yang lebih penting lagi, Ditjen Imigrasi menjamin bahwa harga pembuatan paspor tak akan naik yakni tetap Rp 270.000. Rinciannya, buku paspor Rp 200.000, foto Rp 55.000, dan sidik jari Rp 15.000. Uang dari pengurusan paspor ini akan disetorkan ke kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News