kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Seorang napi siap gantikan hukuman mati Andrew


Minggu, 08 Februari 2015 / 09:17 WIB
Seorang napi siap gantikan hukuman mati Andrew
ILUSTRASI. Waspada Diabetes yuk, Berikut 10 Ciri-Ciri Gejala Gula Darah Tinggi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

DENPASAR. Beberapa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, mendukung kesempatan hidup bagi terpidana mati kasus "Bali Nine", Andrew Chan. Seorang napi bernama Martin Jamanuna menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk bisa menggantikan Andrew dieksekusi jika diizinkan.

"Saya sudah empat tahun bersama Andrew Chan, dia orang baik hati, peduli, dan rajin menolong orang lain. Dia tidak lagi main narkoba, setiap hari di gereja (dalam lapas), mengajar kebaikan kepada teman-teman," bunyi surat yang ditulis tangan oleh Martin Jamanuna, Minggu (8/2).

"Mohon Bapak Presiden mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan. Saya mohon dengan sangat permohonan saya ini dipertimbangkan," tulisnya.

Dalam surat itu Martin menyatakan siap mati menggantikan Andrew. Pernyataan itu disampaikannya dalam catatan pada surat tersebut. "Saya siap menggantikan Andrew untuk dieksekusi jika diizinkan," ujarnya.

Surat yang ditulis dengan tinta biru itu disertai materai Rp 6.000 dan dibubuhi tanda tangan penulis. Surat itu juga disebarkan ke media massa.

Selain Martin, rekan-rekan sesama napi di Kerobokan juga menyatakan hal serupa. Mereka antara lain Framcois Jacques Giuily, Suyoto Iskan, Steve Mehang, Rizki Pratama, Yongky Gunawan, Sonny Robert Anderson, dan Rico Richardo.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah dua terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 8,2 kilogram pada 2005 yang dikenal dengan kasus "Bali Nine". Mereka diputus hukuman mati pada 2006. Upaya yang dilakukan melalui peninjauan kembai (PK) ditotak. Grasi kepada presiden juga ditolak.

Terpidana mengajukan PK kedua, tapi diputuskan oleh Pengadilan Negri Denpasar dengan status tidak dapat diterima karena berbagai pertimbangan, salah satunya aturan pengajuan PK hanya sekali. (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×