Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa audit yang dilakukan terhadap Bank Century tidak bertentangan dengan audit yang dilakukannya terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2008. Anggota BPK Hasan Bisri manyatakan bahwa audit terhadap LPS itu adalah audit laporan keuangan, adapun audit Century yang diberikan pada DPR lebih bersifat investigatif.
"Jadi tidak bertentangan," ujar Hasan. Dia menjelaskan bahwa dalam audit laporan keuangan LPS pada tahun 2008 memang tertulis wajar tanpa pengecualian. Tapi, dalam audit laporan keuangan itu tetap ada penjelasan soal dana talangan (bailout) kepada Bank Century.
"Penjelasan itu diberikan agar pembaca laporan keuangan itu tahu kalau ada risiko," ujar Hasan lagi dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Bank Century, Rabu (16/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News