kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelindo II dinilai langgar aturan soal JICT


Selasa, 13 Juni 2017 / 23:16 WIB
Pelindo II dinilai langgar aturan soal JICT


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar Rp 4,08 triliun.

Audit Investigatif terhadap Pelindo II berdasarkan permintaan Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II, Surat Nomor PW/02699/DPR/RI/II/2016. Surat tersebut disampaikan kepada BPK RI pada tanggal 16 Februari 2016, dengan objek investigasi antara lain, perpanjangan perjanjian kerjasama PT JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH). Kemudian Global Bond Pelindo II, serta terkait Pelabuhan Kalibaru.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini menemukan indikasi kerugian negara dalam perpanjangan kontrak JICT mencapai US$ 306 juta atau setara dengan Rp 4,08 triliun berdasarkan BI rate 2 Juli 2015 sebesar Rp 13.337/US$, pada saat kontrak diperpanjang. Indikasi kerugian tersebut baru berasal dari kekurangan pembayaran upfront fee oleh HPH.

Rieke Diah Pitaloka selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II menyatakan kerugian tersebut menurut BPK terjadi akibat adanya penyimpangan-penyimpangan yang saling terkait, yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Ia bilang kontrak kerjasama JICT antara Pelindo II dan HPH seharusnya berakhir pada 2019, kejanggalan terjadi akibat kontrak perpanjangan dipercepat pada tahun 2015. BPK temukan penyimpangan di antaranya perpanjangan kerjasama tidak dimasukkan sebagai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), tidak diinfirmasikan terbuka dalam laporan tahunan Pelindo II 2014.

Dia melanjutkan, selain itu ada temuan perjanjian yang ditandatangani tanpa izin konsesi Menteri Perhubungan. Selain itu, penunjukan HPH oleh Pelindo II tanpa mekanisme yang seharusnya. Kemudian, perpanjangan ditandatangani Pelindo II dan HPH tanpa persetujuan RUPS Deutsche Bank (DB) ditunjuk sebaga financial advisor Pelindo II dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan.

" Hasil valuasi DB terkait mulai bisnis perpanjangan JICT patut diduga dipersiapkan untuk mendukung kerjasama dengan HPH, DB sebagai financial advisor terindikasi konflik kepentingan karena merangkap pekerjaan di Pelindo II sebagai negotiator, lender, dan arranger," kata Rieke pada keterangan tertulisnya, Selasa (13/6) malam.

Ia tetap meminta BPK melanjutkan audit investigatif selanjutnya terkait Global Bond dan Proyek Kali Baru Pelindo II, sebagai bahan komprehensif pansus dalam memberikan laporan dan rekomendasi akhir.

Ketua Pansus, Rieke akan berkoordinasi dengan pimpinan lain dan anggota untuk menindaklanjuti LHP investigatif tersebut di dalam rapat internal pansus.

"Saya meyakini bahwa LPH tahap pertama ini telah mengungkap adanya penyimpangan yang mengandung unsur Pidana dan harus ditindaklanjuti oleh pejabat penyidik dengan proses penyidikan (bukan penyelidikan lagi),"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×