Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, seleksi penyelenggaraan multiplexing siaran televisi digital terestrial, sesuai dengan amanat Pasal 72 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Langkah tersebut dilakukan mengingat migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan upaya adanya analog switch off (ASO) yang dilakukan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.
Dari 22 wilayah layanan yang akan jadi objek seleksi tersebar di 22 provinsi yaitu, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Baca Juga: Cuan Konglomerasi Media di Balik Digitalisasi Televisi
"Seleksi ini bertujuan untuk memilih lembaga penyiaran swasta (LPS) yang didukung oleh kemampuan untuk menyelenggarakan kemampuan multiplexing dan kesiapan pelaksanaan analog switch off," kelas Johnny.
Kekominfo juga sudah membentuk tim pelaksana seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. Nantinya pelaksanaan seleksi akan berlangsung secara daring melalui situs seleksimux.kominfo.go.id.
Selanjutnya: Revisi UU Penyiaran melindungi industri televisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News