kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan terbaru kelulusan CPNS 2021: Formasi sepi peminat bisa diisi pelamar lain


Kamis, 17 Juni 2021 / 04:31 WIB
Aturan terbaru kelulusan CPNS 2021: Formasi sepi peminat bisa diisi pelamar lain
ILUSTRASI. Seiring terbitnya PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, ketentuan kelulusan seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sejalan dengan itu, Pemerintah juga telah mengantisipasi terjadinya formasi CPNS 2021 yang sepi peminat. 

Hal ini tercermin melalui adanya ketentuan mengenai pengisian formasi yang kosong pada seleksi CPNS 2021. 

Formasi CPNS yang sepi peminat umumnya terjadi lantaran kurangnya informasi yang didapat para pelamar mengenai kebutuhan formasi CPNS 2021. 
Praktis, jumlah pelamar pada formasi tersebut tidak sebanding dengan banyaknya kebutuhan formasi yang dibuka. 

Padahal, biasanya formasi CPNS yang jarang diketahui tersebut memberikan peluang besar bagi pelamar untuk lulus. 

Baca Juga: Ini dia tips lolos seleksi CPNS, para pejuang ASN wajib tahu

Karena itu, penting memahami informasi mengenai berapa jumlah formasi CPNS 2021. Perlu diketahui, berdasarkan data per 13 Juni 2021, total formasi CPNS 2021 adalah sebanyak 80.961 lowongan. 

Dari jumlah tersebut, sudah ditentukan tata cara pengisian kekosongan formasi atau jabatan yang belum terpenuhi. Disebutkan pada regulasi tersebut, dalam hal jenis penetapan kebutuhan umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan kebutuhan jabatan. 

Baca Juga: Materi TIU, TWK, dan TKP CPNS tahun 2021, persiapkan diri dari sekarang!

Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×