Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.
Sementara masa kadaluarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Jumlah pasien corona meninggal capai 200 per hari, ini dugaan epidemiologi
Lebih lanjut, peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala dilarang untuk melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.
Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, hingga kesulitan bernapas. Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Baca Juga: KAI tetapkan syarat rapid test antigen untuk KA jarak jauh mulai besok