kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan terbaru! Aktivitas di Jawa-Bali yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi


Rabu, 15 September 2021 / 04:00 WIB
Aturan terbaru! Aktivitas di Jawa-Bali yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Baca Juga: Syarat terbaru naik kereta api komuter dan jarak dekat mulai 14 September 2021

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.
  • Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Tempat wisata tertentu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Fasilitas olahraga wajib wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung pada fasilitas olahraga. 

Baca Juga: Begini cara PeduliLindungi mendeteksi warga yang positif Covid-19




TERBARU

[X]
×