kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.540   164,00   1,00%
  • IDX 7.826   -125,78   -1,58%
  • KOMPAS100 1.090   -16,26   -1,47%
  • LQ45 800   -11,22   -1,38%
  • ISSI 264   -3,71   -1,38%
  • IDX30 415   -6,33   -1,50%
  • IDXHIDIV20 482   -5,80   -1,19%
  • IDX80 120   -2,04   -1,67%
  • IDXV30 130   -2,71   -2,05%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Aturan tentang perhutanan sosial di kawasan gambut segera terbit


Rabu, 07 Agustus 2019 / 06:05 WIB
Aturan tentang perhutanan sosial di kawasan gambut segera terbit


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri tentang perhutanan sosial di kawasan gambut segera terbit. Aturan ini sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta menunggu penomoran.

"Sudah ditandatangani oleh Menteri KLHK dan saat ini tengah diharmonisasi Kemenkumham," tutur  Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, Senin (5/8).

Baca Juga: Presiden Jokowi tandatangani Inpres moratorium izin hutan

Nantinya, dengan aturan ini maka lahan gambut akan bisa digarap masyarakat melalui perhutanan sosial. Bambang menjelaskan, terdapat 230.000 ha perhutanan sosial di ekosistem gambut yang sudah diverifikasi teknis.

Lahan tersebut berada Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan dan Papua.

"Meski sudah kita verifikasi teknis, ada usulan-usulan baru. Jadi totalnya ada 540.000 ha, 230.000 sudah diverifikasi teknis, sisanya belum. Jadi ada sekitar 310.000 ha yang belum," tutur Bambang, Senin (5/8).

Menurut Bambang, dalam permen tersebut terdapat beberapa poin yang diatur. Pertama, hutan sosial harus mengikuti kesatuan hidrologis gambut (KHG). Pemanfaatan gambut pun harus adaptif dengan lahan gambut sehingga tidak akan merusak gambut.

Baca Juga: Sekda Kalteng: Isu pemindahan Ibukota picu pembakaran lahan

Bambang mengatakan, ketika memanfaatkan gambut, maka hutan gambut harus tetap dijaga. Karenanya, bila terdapat gambut yang rusak, maka gambut tersebut harus dipulihkan terlebih dahulu.

Nantinya, skema perhutanan sosial tersebut adalah  hutan tanaman rakyat (HTR), Hutan Desa (HD),  Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan hutan adat dan kemitraan.

Karena lahan gambut dianggap rentan, maka dalam aturan ini pun diwajibkan adanya pendamping. Kata Bambang, pendamping tersebut boleh dari pihak mana saja, yang penting pendamping tersebut kompeten. Tata kelola hutan sosial pun tidak dilakukan dengan pembakaran.

Selanjutnya, adanya keterlibatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Bambang menyebut, dalam pemulihan lahan gambut, maka harus ada keterlibatan semua pihak.

Baca Juga: Sekda Kalteng: Isu pemindahan ibu kota picu pembakaran lahan

"Pemulihan tidak memungkinkan hanya dari masyarakat, tetapi dari pemerintah daerah, dan perusahaan yang ada di sekitar daerah itu harus mendukung untuk pemulihanya," ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×