Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Beleid ini diundangkan pada 7 Maret 2025.
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 3 menyebutkan, aparatur negara yang mendapat THR terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian, dan pejabat negara.
Dalam pasal 9 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Akan Dapat THR, Cek Besarannya
Kemudian, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya dari APBD, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun, THR dan gaji ke-13 bagi PPPK berlaku ketentuan :
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025, tidak diberikan THR
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalander sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” tulis pasal 14 ayat (1) dikutip Kamis (13/3).
Selanjutnya: Harga Minyak Koreksi di Tengah Kekhawatiran Dampak Perang Tarif ke Ekonomi Global
Menarik Dibaca: Kinerja Membaik, GOTO Kejar EBITDA Sebesar Rp 1,6 Triliun di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News