Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Lebih lanjut, Suharyanto meminta seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi COVID-19 untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Laju Vaksinasi Covid-19 Menurun, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Lengkapi Vaksinasi
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tandasnya.
Dengan berlakunya peraturan ini maka sejumlah SE Satgas sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News