kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

Aturan Protokol Kesehatan Terbaru di Masa Transisi Endemi COVID-19


Selasa, 13 Juni 2023 / 04:21 WIB
Aturan Protokol Kesehatan Terbaru di Masa Transisi Endemi COVID-19
ILUSTRASI. Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini mengenai COVID-19 di Indonesia, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PROTOKOL KESEHATAN DI MASA ENDEMI - Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini mengenai COVID-19 di Indonesia, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru. 

Melansir laman Setkab.go.id, aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada tanggal 9 Juni 2023 ini diterbitkan seiring dengan beberapa faktor. Misalnya saja persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19.

“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan COVID-19,” kata Suharyanto.

Adapun maksud SE adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. 

Sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.

Baca Juga: Kemenhub: Penumpang Transportasi Publik Boleh Tak Pakai Masker

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 3 Juni 2023: Tambah 252 Kasus Baru, Meninggal 2

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×