kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan PPKM mikro akan direvisi, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00


Selasa, 29 Juni 2021 / 10:43 WIB
Aturan PPKM mikro akan direvisi, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00
ILUSTRASI. Suasana salah satu restoran di Mal dengan penerapan protol kesehatan di Tangerang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Ia juga meminta semua pihak untuk disiplin menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan menggunakan masker," ucapnya. 

Ganip menyebutkan, upaya pengendalian pandemi Covid-19 butuh peran serta semua pihak, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. 

Untuk diketahui, PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air masih diterapkan hingga saat ini. 
Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlangsung, terdapat sejumlah aturan pembatasan. 

Misalnya, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan WFH atau bekerja dari rumah bagi 75% karyawan. Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau WFO hanya 25%. 

Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara itu, di zona lainnya, sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Baca Juga: Corona Meledak, Daya Tampung Rumahsakit Semakin Mengkhawatirkan

Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima serta kegiatan di pasar dan pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas total. 

Sisanya dapat menggunakan sistem takeaway atau dibawa pulang. 
Selanjutnya, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00"

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Varian Delta Covid-19 Menyebar, Prospek Industri Dalam Negeri Kian Tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×