kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan PPKM mikro akan direvisi, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00


Selasa, 29 Juni 2021 / 10:43 WIB
Aturan PPKM mikro akan direvisi, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00
ILUSTRASI. Suasana salah satu restoran di Mal dengan penerapan protol kesehatan di Tangerang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00. 

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6). 

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya. 

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00. 

Baca Juga: Cegah penularan Covid-19, OJK sarankan transaksi keuangan lewat layanan digital

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75% karyawan dan sebanyak 25% karyawan work from office (WFO). 

Ganip mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Ia menyebutkan, pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian penularan virus corona. 

"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujarnya. 

Ganip pun mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.

Ia juga meminta semua pihak untuk disiplin menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan menggunakan masker," ucapnya. 

Ganip menyebutkan, upaya pengendalian pandemi Covid-19 butuh peran serta semua pihak, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. 

Untuk diketahui, PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air masih diterapkan hingga saat ini. 
Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlangsung, terdapat sejumlah aturan pembatasan. 

Misalnya, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan WFH atau bekerja dari rumah bagi 75% karyawan. Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau WFO hanya 25%. 

Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara itu, di zona lainnya, sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Baca Juga: Corona Meledak, Daya Tampung Rumahsakit Semakin Mengkhawatirkan

Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima serta kegiatan di pasar dan pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas total. 

Sisanya dapat menggunakan sistem takeaway atau dibawa pulang. 
Selanjutnya, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00"

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Varian Delta Covid-19 Menyebar, Prospek Industri Dalam Negeri Kian Tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×