kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.874   -61,00   -0,34%
  • IDX 5.841   -55,54   -0,94%
  • KOMPAS100 757   -7,54   -0,99%
  • LQ45 577   -6,43   -1,10%
  • ISSI 202   -0,99   -0,49%
  • IDX30 328   -3,52   -1,06%
  • IDXHIDIV20 404   -3,95   -0,97%
  • IDX80 86   -0,83   -0,96%
  • IDXV30 109   -0,66   -0,60%
  • IDXQ30 106   -1,13   -1,06%

Aturan perubahan RIM terbit, Sinyal BI bahwa kredit perlu didorong


Jumat, 29 Maret 2019 / 16:13 WIB


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 yang mengatur tentang perubahan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

"Ini semacam sinyal dari BI bahwa BI menerima dan melihat kredit sekarang  harus didorong," jelas Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, Jumat (29/3). Beleid tersebut tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018.

Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80% - 92% menjadi sebesar 84% - 94% dan penyesuaian contoh perhitungan.

"Itu artinya ruang kredit akan semakin terbuka. Tentunya kebijakan ini ada bagi perbankan punya kualitas pinjaman non performing loan (NPL) yang baik," jelas Dody. Selain itu diatur juga mengenai KPMM Insentif sebesar 14%. Serta parameter disinsentif bawah sebesar 0,1 dan parameter disinsentif atas sebesar 0,2.

PADG ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Ketentuan mulai berlaku pada 1 Juli 2019. Sedangkan pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari Target RIM dan Target RIM Syariah mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×