kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

JK panggil menteri bahas GSP, Mendag: Kita masih dapat temporary


Jumat, 29 Maret 2019 / 14:45 WIB
JK panggil menteri bahas GSP, Mendag: Kita masih dapat temporary


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memanggil menteri ekonomi untuk rapat terkait peninjauan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) oleh Amerika Serikat (AS). Selama peninjauan, dikabarkan AS telah mencabut pemberian fasilitas serupa kepada dua negara lain.

"Dalam kaitan GSP, dua negara sudah dicabut GSP-nya saya juga sudah laporkan pada Pak Wapres bahwa kita masih temporary," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai rapat di Kantor Wapres, Jumat (29/3).

Enggar bilang pihak AS masih memberikan kesempatan pada Indonesia. Kesempatan tersebut menunggu penyelesaian pembenahan aturan. Beberapa aturan dinilai telah rampung dilakukan oleh Indonesia.

Sebelumnya pihak AS meminta perbaikan aturan impor produk ternak dan hortikultura. "Berbagai aturan harus berubah karena keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), harus kita sesuaikan," terang Enggar.

Indonesia juga telah menyampaikan komentar terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). AS meminta Indonesia meningkatkan pengawasan terkait pelanggaran HKI pada produk AS.

Selian itu, Enggar juga mengungkapkan twlah terdapat kesepakatan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Beberapa kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Bank Indonesia dan akan dilakukan palong lambat Desember 2019. "Kita minta semacam condicitional approval, jadi disetujui asal memenuhi syarat," jelas Enggar.

Seluruh masukan dari AS terkait peninjauan GSP dalam progres perubahan. Termasuk dengan aturan mengenai penempatan pusat data yang sebelumnya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronim (PSTE).

Proses perubahan tersebut diungkapkan Enggar telah dilakukan sejak 2016 lalu. Progres yang dilakukan Indonesia dinilai memberi sinyal positif bagi pihak AS. Asal tahu saja Indonesia sebelumnya meraih hasil surplus dalam perdagangan dengan AS. Oleh karena itu, AS meminta Indonesia tidak membatasi akses pasar AS di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×