Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah berjanji untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Menurut Deputi III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Arief Yuwono, draf RPP itu tinggal menunggu tandatangan Presiden SBY untuk kemudian disahkan. “Sudah tahap finalisasi," katanya, Rabu (4/6).
RPP ini merupakan turunan undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini akan memberi pijakan hukum upaya perlindungan terhadap ekosistem gambut. Dalam RPP ini, salah satu poin penting yang akan diatur adalah fungsi lindung ekosistem gambut paling sedikit sebanyak 30% dari seluruh luas kesatuan hidrologis gambut.
Wilayah fungsi lindung gambut ini terletak pada puncak kubah gambut dan sekitarnya. Jika di luar area 30% tersebut masih terdapat gambut dengan ketebalan 3 meter lebih, atau ada spesies yang dilindungi maka area itu bisa ditetapkan sebagai fungsi lindung ekosistem gambut.
Selain itu, RPP ini juga menyorot soal inventarisasi lahan gambut, penetapan kembali aspek budidaya, dan langkah penegakan hukum. “Kita inventarisasi, dipilah dulu, ada rencananya baru kita jalankan ketetapan hukumnya,” kata Arief.
Nantinya akan sanksi denda bagi penanggungjawab usaha yang merusak ekosistem gambut. Denda untuk membiayia penanggulangan kerusakan ekosistem gambut. Kerusakan yang dimaksud adalah kebakaran, tereksposnya sedimen berpirit, pembangunan drainase yang mengakibatkan lahan gambut menjadi kering dan atau pembukaan lahan pada ekosistem gambut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News