Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Untuk pelaku perjalanan transportasi udara atau pesawat terbang, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Bagi para pelaku perjalanan dengan pesawat terbang wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Aturan perjalanan transportasi laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 baik Rapid test antigen atau PCR yang sampel diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat, atau memiliki surat keterangan negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum berangkat.
Pelaku perjalanan laut juga wajib mengisi e-Hac Indonesia. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 18-24 Mei",
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Menhub jelaskan syarat perjalanan terbaru pasca larangan mudik berakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News