kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan perjalanan transportasi umum dan pribadi periode 18-24 Mei 2021


Selasa, 18 Mei 2021 / 06:50 WIB
Aturan perjalanan transportasi umum dan pribadi periode 18-24 Mei 2021
ILUSTRASI. Aturan perjalanan transportasi umum dan pribadi periode 18-24 Mei 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara atau pesawat terbang, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

Bagi para pelaku perjalanan dengan pesawat terbang wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Aturan perjalanan transportasi laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 baik Rapid test antigen atau PCR yang sampel diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat, atau memiliki surat keterangan negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum berangkat.

Pelaku perjalanan laut juga wajib mengisi e-Hac Indonesia. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 18-24 Mei",


Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Menhub jelaskan syarat perjalanan terbaru pasca larangan mudik berakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×