Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Larangan mudik Lebaran sudah berakhir pada 17 Mei 2021. Namun masih ada aturan perjalanan yang harus dipatuhi mulai hari ini, 18 Mei 2021.
Aturan perjalanan yang berlaku mulai hari ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran.
Masa pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik lebaran ini pada 18-24 Mei 2021. Simak aturan perjalanan untuk transportasi darat, laut dan udara agar tidak ada kendala saat bepergian
Aturan perjalanan transportasi darat
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan. Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.
Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam. Pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Aturan naik kereta api jarak jauh pasca-peniadaan mudik
Anak-anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan. Bila pelaku perjalanan negatif tes namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, tetapi akan ada tes acak bila diperlukan.
Aturan perjalanan dengan pesawat terbang
Untuk pelaku perjalanan transportasi udara atau pesawat terbang, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Bagi para pelaku perjalanan dengan pesawat terbang wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Aturan perjalanan transportasi laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 baik Rapid test antigen atau PCR yang sampel diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat, atau memiliki surat keterangan negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum berangkat.
Pelaku perjalanan laut juga wajib mengisi e-Hac Indonesia. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 18-24 Mei",
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Menhub jelaskan syarat perjalanan terbaru pasca larangan mudik berakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News