kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan perjalanan kereta api saat larangan mudik Lebaran 2021


Kamis, 06 Mei 2021 / 11:41 WIB
Aturan perjalanan kereta api saat larangan mudik Lebaran 2021
ILUSTRASI. Aturan perjalanan kereta api saat larangan mudik Lebaran 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan larangan mudik Lebaran berlaku mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021. Penumpang kereta api masih bisa melakukan perjalanan jarak jauh asal memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Simak aturan perjalanan bagi penumpang kereta api selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.

PT Kereta Api Indonesia mengumumkan seluruh kereta api jarak jauh yang mereka operasikan sepanjang masa pelarangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021 hanya diperuntukkan bagi penumpang yang memiliki kepentingan nonmudik. Hal ini sebagaimana disampaikan melalui unggahan Istagram @kai121_, Selasa (4/5/2021).

"Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021," tulis PT KAI.

Lima kategori perjalanan yang diperbolehkan selama larangan mudik Lebaran 2021

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus Joni Martinus jika mengaju pada Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021, maka terdapat 5 kategori perjalanan yang dianggap mendesak dan nonmudik yang diperbolehkan selama larangan mudik Lebaran 2021:

  1. Bekerja/perjalanan dinas
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
  5. Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

Baca juga: Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, mudik lokal tidak boleh

Sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara di masa larangan mudik adalah harus memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Syarat itu juga lah yang akan diberlakukan pada penumpang kereta api di masa larangan mudik. Surat izin perjalanan atau SIKM itu dapat diperoleh di instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, bagi kelompok ASN, TNI/Polri, juga karyawan.

Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja bisa mengurusnya di tingkat kelurahan/desa. Dengan catatan, surat ini hanya diperlukan bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun dan berlaku hanya untuk sekali perjalanan untuk satu orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

Selain harus termasuk pada kelompok orang dengan kategori perjalanan mendesak dan memiliki surat izin bepeegian/SIKM, penumpang kereta api di masa larangan mudik juga harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku. Setidaknya ada 6 hal yang perlu diperhatikan:

  1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR, rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau menggunakan GeNose C19 yang dilaukan di stasiun keberangkatan
  2. Pelaku perjalanan di bawah usia 5 tahun tidak dikenakan kewajiban poin pertama
  3. Kondisi sehat: tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam
  4. Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius
  5. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup area mulut dan lubang hidung
  6. Wajib menerapkan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan
  7. Tidak diperkenankan satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon
  8. Tidak diperkenankan makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan

Perubahan status KA Aglomerasi

KAI mengumumkan sejumlah rangkaian kereta yang semula berstatus sebagai kereta aglomerasi yang tidak membutuhkan persyaratan khusus untuk menaikinya, mulai 6 Mei 2021 berubah menjadi KA Jarak Jauh.

Dengan begitu akan diberlakukan persyaratan khusus sebagaimana diberlakukan pada kereta-kereta jarak jauh. Rangkaian kereta aglomerasi yang mengalami perubahan status itu adalah:

  1. KA Kuala Stabas
  2. KA Probowangi
  3. KA Putri Deli
  4. KA Tawang Alun

Pemeriksaan berkas

Untuk memastikan semua aturan terpenuhi, maka PT KAI akan menurunkan petugas khusus di stasiun untuk memeriksa semua berkas kelengkapan setiap penumpang sebelum memasuki peron. "Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas, karena kita mendukung kebijakan Pemerintah agar masyarakat tidak mudik," kata Joni.

Sementara bagi penumpang yang kemudian ditemukan tidak memnuhi persyaratan perjalanan, maka Joni menyebut yang bersangkutan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan. "Tiketnya dibatalkan, bea dikembalikan," sebut dia singkat.

Demikian aturan perjalanan penumpang kereta api selama larangan mudik Lebaran 2021. Tetap patuhi protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 masih terjadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Kereta Api di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021",


Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Dilarang mudik berlaku hari ini, simak konsekuensinya jika tetap nekat mudik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×