Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Selain harus termasuk pada kelompok orang dengan kategori perjalanan mendesak dan memiliki surat izin bepeegian/SIKM, penumpang kereta api di masa larangan mudik juga harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku. Setidaknya ada 6 hal yang perlu diperhatikan:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR, rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau menggunakan GeNose C19 yang dilaukan di stasiun keberangkatan
- Pelaku perjalanan di bawah usia 5 tahun tidak dikenakan kewajiban poin pertama
- Kondisi sehat: tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam
- Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius
- Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup area mulut dan lubang hidung
- Wajib menerapkan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan
- Tidak diperkenankan satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon
- Tidak diperkenankan makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan
Perubahan status KA Aglomerasi
KAI mengumumkan sejumlah rangkaian kereta yang semula berstatus sebagai kereta aglomerasi yang tidak membutuhkan persyaratan khusus untuk menaikinya, mulai 6 Mei 2021 berubah menjadi KA Jarak Jauh.
Dengan begitu akan diberlakukan persyaratan khusus sebagaimana diberlakukan pada kereta-kereta jarak jauh. Rangkaian kereta aglomerasi yang mengalami perubahan status itu adalah:
- KA Kuala Stabas
- KA Probowangi
- KA Putri Deli
- KA Tawang Alun
Pemeriksaan berkas
Untuk memastikan semua aturan terpenuhi, maka PT KAI akan menurunkan petugas khusus di stasiun untuk memeriksa semua berkas kelengkapan setiap penumpang sebelum memasuki peron. "Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas, karena kita mendukung kebijakan Pemerintah agar masyarakat tidak mudik," kata Joni.
Sementara bagi penumpang yang kemudian ditemukan tidak memnuhi persyaratan perjalanan, maka Joni menyebut yang bersangkutan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan. "Tiketnya dibatalkan, bea dikembalikan," sebut dia singkat.
Demikian aturan perjalanan penumpang kereta api selama larangan mudik Lebaran 2021. Tetap patuhi protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 masih terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Kereta Api di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021",
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Dilarang mudik berlaku hari ini, simak konsekuensinya jika tetap nekat mudik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News