kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,07   -23,65   -2.45%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan perjalanan baru kereta api, usia 5 tahun ke atas harus bawa surat bebas corona


Rabu, 17 Februari 2021 / 05:30 WIB
Aturan perjalanan baru kereta api, usia 5 tahun ke atas harus bawa surat bebas corona


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan kereta api semakin ketat. Kini semakin banyak calon penumpang kereta api yang harus dites Covid-19.

Pemerintah memperbarui aturan perjalanan penumpang domestik dengan kereta api jarak jauh. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dengan kereta api yang memperluas kewajiban membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Aturan terbaru tentang perjalanan kereta api ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang kereta api berusia 5 tahun ke atas harus membawa surat hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif. Sebelumnya, aturan perjalanan kereta api jarak jauh hanya mewajibkan orang dewasa yang membawa surat keterangan bebas infeksi virus corona.

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 20 Tahun 2021 dan Satgas Covid-19," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021) sore.

"Bagi calon penumpang yang berusia 5 tahun ke atas kini juga wajib untuk melampirkan berkas pemeriksaan Covid 19 sebagai syarat melakukan perjalanan," lanjut dia.

Adapun dokumen pemeriksaan negatif Covid-19 untuk pengguna kereta jarak jauh dapat berupa tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose test.

Pelanggan KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Disebutkan, aturan perjalanan kereta api ini berlaku hingga waktu yang ditentukan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Baca juga: Berlaku mulai 9 Februari 2021​, inilah aturan perjalanan internasional terbaru

GeNose Test

Sementara itu, GeNose C19 telah diterapkan di beberapa stasiun di Indonesia, seperti Stasiun Gambir, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Yogyakarta. Calon penumpang yang akan menggunakan test GeNose C19 dikenai biaya sebesar Rp 20.000.

Persyaratannya, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah terbayar lunas. Eva menyampaikan, hasil tes GeNose dapat digunakan di stasiun keberangkatan KA jarak jauh (KAJJ) lainnya.

"Sebagai contoh bagi calon penumpang yang melakukan tes Genose C19 di Stasiun Gambir dapat menggunakan berkas hasil tes untuk menggunakan KAJJ dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi atau Stasiun Keberangkatan KAJJ lainnya," ujar dia.

Dari data yang ada, tercatat penumpang yang telah melakukan pemeriksaan menggunakan GeNose C19 dari awal ujicoba pada 3-14 Februari 2021, stasiun di Daop 1 Jakarta telah melayani sekitar 18.600 peserta.

Calon penumpang yang melakukan pemeriksaan, diimbau melaksanakannya sehari sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari tertinggal KA.




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×