kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Aturan percepatan realisasi anggaran sudah final


Rabu, 22 Juli 2015 / 19:28 WIB
Aturan percepatan realisasi anggaran sudah final


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pembahasan aturan mempercepat belanja pemerintah memasuki tahap akhir. Pekan ini pemerintah akan menggelar rapat kordinasi (Rakor) terakhir untuk memutuskan aturan tersebut.

Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil bilang ada tiga aturan yang disiapkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah dan Instruksi Presiden (Inpres). "Ketiganya akan di rakor kan minggu ini," kata Sofyan, Selasa (22/7) di Istana Negara, Jakarta.

Secara substansi, ketiga aturan ini memang dikeluarkan supaya realisasi nggaran bisa semakin cepat. Apalagi, berdasarkan data hingga semester pertama 2015 realisasinya masih lambat, terutama di pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakatan, selama ini pemerintah daerah memang mengaku ragu menggunakan anggarannya. Alasannya, takut dikemudain hari ada temuan yang menjerat mereka dengan kasus hukum.

Padahal, menurutnya setiap Kepala daerah memiliki diskresi alias kewenangan untuk menggunakan anggaran. Namun, untuk meyakinkan para Kepal daerah ini perlu ada aturan turunan daru Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Nah, ketiga aturan yang disiapkan itu merupakan turunan dari beleid di atas. Dengan payung hukum tersebut Kepala daerah yang menjalankan diskresinya bisa terhindar dari kriminalisasi.

Terutama, jika dikemudian hari setelah penggunaan anggaran ada temuan yang menyatakan terjadi kerugian negara. Kalau ada temuan demikian, kepala daerah bisa keluar dari jerat hukum dengan cara mengganti uang kerugian negara.

Dengan catatan, tidak ada unsur tindak pidana lain yang terpenuhi, seperti memperkaya diri sendiri atau menguntungkan pihak lain. "Jika mereka dikiriminilasisasi negara siap membantu," ujar Yuddy.

Ancaman pidana tidak lagi dijadikan alasan oleh Kepala daerah dalam menahan membelanjakan anggarannya. Sebab, belanja negara ini menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×