Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan berbagai reformasi perpajakan salah satunya perbaikan administrasi. Salah satu hal yang tengah diproses adalah perubahan aturan terkait value added tax (VAT) Refund atau Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing.
Pemerintah berencana mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PAjak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, perubahan aturan ini bertujuan untuk menarik turis asing berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for Tourist.
"Ini sedang dalam proses kita perbaiki supaya lebih banyak lagi penjualan yang fakturnya di bawah Rp 5 juta bisa direfund," ujar Robert, Selasa (19/2).
Saat ini, dalam aturan yang ada, PPN yang akan dikembalikan paling sedikit Rp 500.000 dalam satu faktur pajak khusus (FPK). Dan pengembalian PPN tersebut bisa didapatkan dengan syarat barang didapatkan dari toko ritel dan tanggal yang sama.
Sementara, perubahan yang direncanakan adalah nilai PPN paling sedikit Rp 500.000 dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih FPK dengan batasan minimal Rp 50.000 per FPK, dan bisa dari beberapa toko ritel dengan tanggal yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News