kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Pengusaha sebut fasilitas kawasan berikat dan KITE bisa dorong ekspor


Senin, 18 Februari 2019 / 17:48 WIB
Pengusaha sebut fasilitas kawasan berikat dan KITE bisa dorong ekspor


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya untuk mendorong ekspor, pemerintah telah memberikan insentif di bidang kepabeanan dan pajak yakni fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brohters Tbk Anne Patricia Sutanto mengatakan, adanya fasilitas dan kemudahan proses yang diberikan pemerintah memberikan banyak manfaat kepada pengusaha, khususnya dalam mendorong kinerja ekspor.

Pengusaha yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat ini berpendapat, sejak adanya perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, pengusaha tak hanya terbantu dari sisi arus tetapi menjadi lebih efisien dari sisi waktu.

"PMK 131 ini membuat kita jauh lebih efisien karena itu mempercepat kita untuk impor dan eskpor, karena yang dipentingkan adalah lead time untuk bisa sampai ke negara tujuan," ujar Anne, Senin (18/2).

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Ketua Lmum Ikatan Eksportir Importir Amalia, sebagai salah satu pengusaha yang mendapatkan fasilitas KITE. Dia mengatakan, adanya fasilitas yang diberikan pemerintah membuat barang yang akan dieskpor menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara lain. "Fasilitas ini pasti bisa mendorong ekspor karena harga bisa bersaing," terang Amalia.

Menurut Amalia, adanya fasilitas ini memang sangat mempengaruhi kelancaran cashflow perusahaan. Apalagi, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPnBM serta fasilitas pengembalian bea masuk dan/atau cukai yang telah dibayar dengan syarat barang yang diimpor harus diekspor kembali. Dia pun menambahkan, fasilitas yang diberikan pemerintah masih sangat diminati oleh banyak pengusaha.

Berdasarkan Survei Dampak Ekonomi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE sepanjang 2017 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED), nilai ekspor dari fasilitas ini menunjukkan peningkatan dibandingkan

Berdasarkan survei yang dilakukan, ekspor KB dan KITE di 2017 mencapai Rp 780,81 triliun atau menyumbang 34% terhadap total ekspor nasional. Nilai ekspor ini merupakan kontribusi dari KB sebear Rp 634,1 triliun dan ekspor KITE sebesar Rp 146,7 triliun. Sementara, ekspor di 2016 mencapai Rp 737,7 triliun atau sebesar 37,37% ekspor nasional.

Nilai ekspor tersebut lebih tinggi dibandingkan nilai impor. Dimana impor KB dan KITE di 2017 sebesar Rp 325,7 triliun, dimana impor KB sebesar Rp 284,4 triliun dan KITE sebesar 31,3 triliun. Total impor di 2017 ini meningkat dibandingkan 2016 yang sebesar Rp 242,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×