kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengajuan restitusi pajak dipercepat meningkat signifikan tahun lalu


Selasa, 19 Februari 2019 / 18:47 WIB
Pengajuan restitusi pajak dipercepat meningkat signifikan tahun lalu


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semenjak pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku 12 April 2018, pengajuan restitusi PPN yang dipercepat mengalami lonjakan yang signifikan sepanjang 2018.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT lebih bayar PPN yang disampaikan Wajib Pajak pada periode Mei hingga Desember meningkat 264% dari sisi jumlah SPT dan sebesar 91% dari sisi nominal.

Jumlah SPT yang diajukan di periode Mei hingga Desember 2018 sebesar 5.449 SPT tumbuh 264% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 1.499 SPT.

Sementara, dari sisi nominal, pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 sebanyak Rp 20,46 triliun tumbuh 91% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 10,74 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan, adanya peningkatan pengajuan restitusi PPN ini menunjukkan bahwa pengusaha memang memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah.

"Salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada eksportir sehingga menerima uangnya lebih cepat. Kan dengan percepatan ini paling tidak dalam 1 bulan bisa kembali ke eksportir," terang Yon, Selasa (19/2).

Sebelum aturan ini ditetapkan, Yon mengakui proses pengembalian pajak bisa memakan waktu yang lama bahkan hingga 8 bulan. Sehingga menurut Yon, selain membantu arus kas pengusaha, aturan ini pun bisa membuat pekerjaan pemerintah lebih ringan.

"Manfaat dari sisi DJP, kan sebenarnya wajib pajak patuh, memang kalau kita habiskan 8 bulan memeriksa waktunya menjadi lama. Kalau ini lebih cepat, kan kita bisa melakukan hal-hal yang lebih produktif," terang Yon.

Yon pun belum bisa memprediksi bagaimana pengajuan restitusi PPN di tahun ini. Apalagi, menurutnya terdapat beberapa faktor yang membuat pengajuan restitusi meningkat. Namun menurutnya, seharusnya di Mei mendatang pengajuan restitusi sudah kembali normal.

Sementara itu, Yon mengatakan total restitusi PPN dan PPh di tahun lalu sekitar Rp 118 triliun, pengembalian pajak ini meningkat dari tahun 2017 yang berkisar Rp 110 triliun. Dia mengakui DJP awalnya memperkirakan restitusi sepanjang 2018 akan tumbuh negatif dibandingkan 2017 lantaran tren restitusi hingga Juni tumbuh negatif.

"Tetapi ada fasilitas restitusi dipercepat, jadi tumbuh lagi," ujar Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×