kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Aturan PBB di wilayah investasi tertentu dihapus


Jumat, 28 Agustus 2015 / 20:26 WIB
Aturan PBB di wilayah investasi tertentu dihapus


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghapusakan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk investasi di kawasan tertentu.

Pencabutan beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 19 Agustus 2015 dan berlaku sehari setelahnya.

Dalam PMK ini, Menkeu mencabut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah tertentu. Alasannya, KMK sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pengenaan PBB saat ini. 

Menurut Bambang, sejak 1 Januari 2014, pengelolaan PBB telah menjadi kewenangan pemerintah daerah, tidak lagi di pusat. Sehingga KMK harus dicabut dan berikut isinya tidak berlaku. Pengelolaan selanjutnya diserahkan pada daerah.

"Itu hanya untuk supaya mencegah tumpang tindih," kata Bambang, Jumat (28/8).

Adapun dalam KMK 748/1990 disebutkan bahwa bagi wajib pajak yang melakukan investasi baru dan perluasan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya, diberikan pengurangan 50% dari PBB yang terutang, selama delapan tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah.

Adapun sektor-sektor yang mendapatkan fasilitas tersebut, yaitu sektor pertanian, perkebuna, peternakan, perikanan, pertambangan, kehutanan, perindustrian, real estate, perhotelan dan jasa pengembangan pariwisata, dan prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut, dan udara.

Namun, sebagaimana diketahui bahwa sejak tanggal 1 Januari 2014, pengelolaan PBB diserahkan kepada kabupaten atau kota. Pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×