kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Aturan pajak kontraproduktif, risiko utang naik


Senin, 25 September 2017 / 07:25 WIB
Aturan pajak kontraproduktif, risiko utang naik


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 masih menimbulkan polemik. Pemerintah diminta meninjau kebijakan itu?

Pasalnya, aturan perpajakan itu dianggap kontraproduktif dengan langkah pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menarik investasi dari pengusaha dan investor asing. Ada apa?

Simak berita lengkapnya di halaman 19 Harian KONTAN edisi 25 September 2017.

Selain itu kami juga memberitakan tentang kenaikan utang pemerintah dan risikonya. Utang pemerintah kembali bertambah per Agustus 2017. Bersamaan itu, sejumlah indikator utang juga ikut meningkat. Apa saja? Perlukah kita khawatir?

Disisi lain, capital inflow tahun ini masih melemah dibandingkan tahun lalu. Padahal, BI baru saja menurunkan suku bunga acuan. Apakah akan semakin memperlemah capital inflow mendatang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×