kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.069   -42,00   -0,23%
  • IDX 6.233   46,76   0,76%
  • KOMPAS100 816   5,39   0,66%
  • LQ45 622   2,90   0,47%
  • ISSI 215   1,36   0,63%
  • IDX30 350   1,53   0,44%
  • IDXHIDIV20 431   1,11   0,26%
  • IDX80 93   0,55   0,59%
  • IDXV30 118   0,51   0,43%
  • IDXQ30 112   0,30   0,27%

Aturan koperasi disesuaikan dengan konteks global


Jumat, 08 Oktober 2010 / 17:30 WIB
ILUSTRASI. Pabrik keramik PT Arwana Citramulia Tbk ARNA


Reporter: Ragil Nugroho, | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menanggapi molornya pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Kementerian itu beralasan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan aturan koperasi dengan perubahan lingkungan lokal dan global.

Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Neddy Rafinaldy Halim mengatakan penyesuaian aturan itu merupakan instruksi Menteri Koperasi Syarief Hasan. Dia mengatakan, revisi undang-undang itu akan mengakomodasi dinamika kebutuhan bisnis koperasi mendatang. "Koperasi sebagai sebuah institusi bisnis harus bisa menempatkan diri dalam konteks globalisasi tetapi harus berorientasi pada anggota," katanya, Jumat (8/10).

Neddy bilang pemerintah sejatinya ingin cepat menyelesaikan draft revisi tersebut. Namun, mengingat masa persidangan DPR tahap pertama tinggal tersisa dua minggu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah baru bisa menyerahkan kemarin. Alhasil, pembahasan revisi aturan Koperasi akan dimulai pada masa persidangan kedua 2010-2011 atau sekitar bulan November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×