kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan koperasi disesuaikan dengan konteks global


Jumat, 08 Oktober 2010 / 17:30 WIB
Aturan koperasi disesuaikan dengan konteks global
ILUSTRASI. Pabrik keramik PT Arwana Citramulia Tbk ARNA


Reporter: Ragil Nugroho, | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menanggapi molornya pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Kementerian itu beralasan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan aturan koperasi dengan perubahan lingkungan lokal dan global.

Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Neddy Rafinaldy Halim mengatakan penyesuaian aturan itu merupakan instruksi Menteri Koperasi Syarief Hasan. Dia mengatakan, revisi undang-undang itu akan mengakomodasi dinamika kebutuhan bisnis koperasi mendatang. "Koperasi sebagai sebuah institusi bisnis harus bisa menempatkan diri dalam konteks globalisasi tetapi harus berorientasi pada anggota," katanya, Jumat (8/10).

Neddy bilang pemerintah sejatinya ingin cepat menyelesaikan draft revisi tersebut. Namun, mengingat masa persidangan DPR tahap pertama tinggal tersisa dua minggu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah baru bisa menyerahkan kemarin. Alhasil, pembahasan revisi aturan Koperasi akan dimulai pada masa persidangan kedua 2010-2011 atau sekitar bulan November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×