kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Aturan Kenaikan Gaji ASN Belum Rampung, Menkeu Pastikan Haknya Dibayar 1 Januari 2024


Selasa, 02 Januari 2024 / 17:49 WIB
Aturan Kenaikan Gaji ASN Belum Rampung, Menkeu Pastikan Haknya Dibayar 1 Januari 2024
ILUSTRASI. Hak kenaikan gaji ASN/TNI/Polri tetap akan dibayarkan Januari penuh.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri belum juga rampung.

Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut. Ia juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji ASN/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.

“RPP-nya memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (2/1).

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS, Anggota TNI-Polri Tetap Dibayarkan 1 Januari 2024 Secara Rapel

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji AS/TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12% pada tahun 2024.

Selain PNS dan PPPK, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri. Dalam RAPBN 2024, pemerintah usul gaji PNS/TNI/Polri dan PPPK naik sebesar 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

“Total Rp 52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp 9,4 triliun dan tambahan Rp 17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp 25,8 triliun,” terang Sri Mulyani, Rabu (16/8).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS, Anggota TNI-Polri, Pensiunan di 1 Januari 2024

Memang, kenaikan gaji abdi negara dan pensiunan berbeda. Karena, Sri Mulyani melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

Tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×