Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menargetkan aturan Extended Producer Responsibility (EPR) terbit pada akhir September 2026.
Namun, rencana tersebut mendapat sorotan dari pelaku industri karena dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi produsen.
Aturan EPR merupakan revisi Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Saat ini, revisi aturan tersebut telah memasuki draf ketiga.
Baca Juga: Draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, KSPI Sampaikan Sejumlah Catatan
Dalam skema EPR, produsen akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah kemasan dari produk yang dihasilkan. Tanggung jawab tersebut akan dijalankan melalui Producer Responsibility Organization (PRO).
Produsen nantinya membayar kontribusi kepada PRO untuk mendukung kegiatan pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga daur ulang sampah kemasan.
Besaran kontribusi masih dalam tahap perhitungan dengan mempertimbangkan biaya pengelolaan dan karakteristik masing-masing kemasan.
Ketua Umum BPP Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai, penerapan skema tersebut berpotensi menjadi tambahan biaya bagi dunia usaha.
"Itu namanya beban baru dong, beban baru untuk industri. Makanya tadi saya bilang, fairness-nya di mana sih. Kita sudah bayar pajak juga kan," kata Hariyadi kepada KONTAN, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Peradi Profesional: Jangan Sampai Negara Jadi Sewenang-wenang
Menurut Hariyadi, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan ketersediaan fasilitas pengelolaan dan pemrosesan sampah.
Dengan demikian, tanggung jawab produsen tidak sepenuhnya menjadi beban tambahan bagi industri.
"Pemerintah harus memfasilitasi supaya pemrosesan sampah itu bisa berjalan. Bukan malah produsen disuruh ngurusin sampah yang dikonsumsi oleh masyarakat," ujarnya.
Hariyadi menambahkan, besarnya beban EPR berpotensi berbeda antarindustri, tergantung volume produk konsumsi dan karakteristik kemasannya.
Ia mencontohkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang menghasilkan volume sampah kemasan relatif besar setelah produk dikonsumsi masyarakat.
Kondisi tersebut berpotensi membuat kontribusi pengelolaan sampah yang harus ditanggung produsen semakin besar.
Baca Juga: Cukai MBDK Tahun 2027 Masih Abu-Abu, Pemerintah Ungkap Syarat Penerapannya
Tata Kelola EPR Diperkuat
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan penguatan tata kelola penerapan EPR. Rancangan aturan tersebut antara lain mengatur registrasi produsen dan produk, pembentukan PRO Council, serta dewan pengawas yang melibatkan lintas kementerian.
Kewajiban produsen juga direncanakan terintegrasi dengan sejumlah sistem pemerintah, termasuk Online Single Submission (OSS), AMDALNET, dan SIMPEL.
Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemantauan dan kepatuhan produsen dalam menjalankan kewajiban pengelolaan sampah kemasan.
Pemerintah menargetkan konsultasi publik terhadap revisi aturan EPR dilakukan pada pekan ketiga September 2026.
Baca Juga: Bulog Siap Rebranding Beras SPHP Jadi Beras Kita Mulai Oktober
Setelah itu, proses harmonisasi antarkementerian ditargetkan berlangsung pada pekan keempat September.
Selanjutnya, aturan tersebut akan memasuki tahap penetapan dan pengundangan pada akhir September 2026.
Dengan penerapan EPR, pemerintah berupaya memperkuat tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah kemasan.
Namun, besaran kontribusi dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah, produsen, serta masyarakat menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban biaya yang berlebihan bagi industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














