Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali menghadapi ketidakpastian. Meski potensi penerimaannya telah dimasukkan dalam target RAPBN 2027, pemerintah belum memastikan kapan kebijakan tersebut benar-benar akan diterapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan penerapan cukai MBDK akan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Pemerintah tidak ingin kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara justru menekan aktivitas ekonomi.
"Kita lihat kondisinya seperti apa. Kalau ekonominya lagi morat-marit, ngapain saya pajakin? Tapi kalau sudah kuat, saya akan taruh itu," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (7/9/2026).
Purbaya mengatakan pemerintah akan melihat perkembangan kondisi ekonomi sebelum menentukan waktu penerapan kebijakan tersebut.
"Nanti saya ukur. Jadi itu fleksibel sekali (penerapannya)," katanya.
Baca Juga: Bulog Siap Rebranding Beras SPHP Jadi Beras Kita Mulai Oktober
Meski belum terealisasi pada 2026, pemerintah masih mencantumkan potensi penerimaan dari kebijakan tersebut dalam target tahun depan sebesar sekitar Rp 1,6 triliun.
Angka tersebut menjadi salah satu target terendah dalam beberapa tahun terakhir. Nilainya bahkan hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan target cukai MBDK pada 2022 yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt.)/Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto mengatakan, pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai penerapan cukai MBDK.
Keputusan terkait kebijakan tersebut masih menunggu koordinasi dan arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Sedangkan tahun depan (targetnya) sekitar Rp1,6 triliun. Nah berkaitan dengan ini memang kami masih menunggu koordinasi dan juga arahan dari Bapak Menteri Keuangan karena ini terkait dengan kadar garam, gula dan lemak yang tercantum di dalam MBDK tersebut," ujar Ferry dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (3/9/2026).
Besaran target tersebut juga terpaut cukup jauh dari target yang pernah ditetapkan pemerintah. Pada 2024, penerimaan cukai MBDK ditargetkan sekitar Rp 4,38 triliun, kemudian menjadi Rp 3,8 triliun pada 2025.
Baca Juga: Tekan Impor, Pemerintah Izinkan 380.000 Ton Beras Turun Mutu Bulog Jadi Tepung
Adapun pada 2026, pemerintah semula memasang target yang lebih tinggi, yakni Rp 7,6 triliun. Namun, pada tahun ini, kebijakan tersebut juga belum diterapkan.
"Terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK memang tahun ini sudah direncanakan dengan target Rp7,6 triliun namun belum dapat terlaksana," kata Ferry.
Jika dibandingkan dengan target 2026, angka Rp 1,6 triliun pada 2027 mengalami penurunan sekitar 78,9% atau Rp 6 triliun.
Ferry menambahkan, pemerintah belum menutup opsi untuk menerapkan kebijakan tersebut. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah akan mengevaluasi sekaligus mengeksplorasi kembali rencana pengenaan cukai MBDK.
"Namun kami bersama-sama dengan eksekutor Ditjen Bea Cukai akan mengevaluasi dan eksplorasi terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK ini," ungkapnya.
Pembahasan tersebut salah satunya akan mempertimbangkan kandungan gula, garam, dan lemak yang terdapat dalam produk MBDK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














