Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah akhirnya merilis belied baru berupa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kebijakan yang lebih dikenal dengan Perpres tentang daftar negatif investasi (DNI) ini diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 18 Mei.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 44/2016 ini, maka peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penerbitan beleid anyar ini merupakan bagian dari paket kebijakan jilid X. Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ini pada 11 Februari silam.
Beberapa tujuan adanya perubahan kebijakan ini antara lain, untuk meningkatkan investasi baik berupa penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) sehingga dapat mempercepat pembangunan, untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM-K), serta untuk meningkatkan daya saing menhadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA).
Franky Sibarani, Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam keterangan persnya mengatakan, hadirnya perpres tentunya dapat memberikan kepastian bagi calon investor. Pihaknya mengharapkan, beberapa investor yang selama ini telah menyatakan rencananya untuk melakukan investasi di Indonesia akan segera merealisasikan minatnya.
“Investor-investor di bidang coldstorage, sektor film, industri farmasi merupakan sektor-sektor utama yang selama ini investornya masih wait and see dan diharapkan dengan adanya DNI yang baru ini, mereka bisa segera merealisasikan minatnya,” ujarnya, Selasa (24/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News