kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.710   69,00   0,41%
  • IDX 8.064   3,24   0,04%
  • KOMPAS100 1.116   0,16   0,01%
  • LQ45 791   -2,96   -0,37%
  • ISSI 282   0,57   0,20%
  • IDX30 415   -1,28   -0,31%
  • IDXHIDIV20 472   -2,34   -0,49%
  • IDX80 123   0,05   0,04%
  • IDXV30 132   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 131   -0,34   -0,26%

Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Kredit Investasi Sektor Padat Karya


Rabu, 19 Maret 2025 / 19:50 WIB
Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Kredit Investasi Sektor Padat Karya
ILUSTRASI. Pemerintah tengah merumuskan regulasi terkait revitalisasi permesinan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan regulasi terkait revitalisasi permesinan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, kebijakan tersebut akan segera diterbitkan guna meningkatkan daya saing industri.

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun melalui skema kredit investasi padat karya.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Sejumlah Strategi untuk Dorong Daya Beli Masyarakat Saat Ramadan

“Pemerintah sudah menyediakan Rp 20 triliun untuk subsidi investasi. Karena kalau mesinnya tidak diperbaiki, daya saing baik dari penggunaan energi maupun kecepatan produksi akan lebih lambat,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Rabu (19/3).

Airlangga mengatakan, skema kredit investasi ini ditujukan bagi sektor padat karya, termasuk industri tekstil, produk tekstil, sepatu, makanan dan minuman, furniture, serta kulit. 

Kredit investasi ini memiliki tenor delapan tahun dengan bunga yang disubsidi sebesar 5% oleh pemerintah.

“Jadi berapapun kredit investasi perbankan, pemerintah potong bunganya sebesar 5%,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×