kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Kapan Batas Akhirnya?


Selasa, 19 Agustus 2025 / 02:30 WIB
Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Kapan Batas Akhirnya?
ILUSTRASI. KemenPANRB masih membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga Rabu (20/8/2025).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selanjutnya, penetapan kebutuhan dilakukan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus 2025. Berikut jadwal lengkap dan tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 yang bisa menjadi acuan bagi para pendaftar: 

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025.

Pemerintah melalui KemenPAN-RB menetapkan batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 oleh instansi pusat dan daerah pada 20 Agustus 2025.

Tonton: Menkeu Minta Pemda Ikut Menanggung Anggaran pensiunan ASN dalam Jangka Panjang

Tenggat waktu ini ditetapkan agar instansi segera merampungkan pengusulan formasi sehingga tahapan berikutnya bisa berjalan sesuai jadwal. Usai tahap pengusulan, proses akan dilanjutkan dengan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Terakhir 20 Agustus 2025"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×