Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) masih membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga Rabu (20/8/2025).
Mengutip situs resmi KemenPANRB, skema PPPK Paruh Waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.
Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aturan PPPK Paruh Waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk penataan pegawai non-ASN lewat rekrutmen ASN tahun anggaran 2024. Artinya, skema ini bukan untuk rekrutmen baru di luar mekanisme tersebut.
“PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang sudah ikut seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi gagal mengisi formasi," kata Aba dalam Sosialisasi PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29/7/2025).
"Bahkan non-ASN yang tidak terdata di database BKN, tetapi ikut seleksi PPPK, masih bisa dipertimbangkan,” sambungnya.
Baca Juga: Kapan PPPK Badan Gizi Nasional 2025 Dibuka? Ini Informasinya
Menurut Aba, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Pertimbangannya didasarkan pada kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Prioritas pengisian formasi juga diatur secara berurutan sesuai kriteria yang ditetapkan.
“Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN. Prosesnya disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran,” ujar Aba.
PPK kemudian wajib mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN ke Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja sejak penetapan diterima.
Nantinya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK paling lama tujuh hari kerja setelah pengusulan.
Pegawai non-ASN yang sudah menerima nomor induk resmi akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: Klik Biropeg.kejaksaan.go.id Untuk Lihat Pengumuman PPPK Nakes Kejaksaan 2025 Terbaru
Rincian jabatan dan jadwal
Sebagai informasi, dasar aturan pelaksanaan PPPK Paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Dalam SE tersebut, dijelaskan mengenai rincian jabatan yang dapat diisi PPPK Paruh Waktu meliputi tiga kategori dasar.
Pertama, jabatan Guru. Kedua, Tenaga Kesehatan. Ketiga, Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Sementara, proses PPPK Paruh Waktu 2025 akan melalui beberapa tahap. Tahapan tersebut meliputi usul penetapan kebutuhan instansi, penetapan kebutuhan, hingga pengumuman alokasi kebutuhan.
Jika tidak ada perubahan, usul penetapan kebutuhan instansi dijadwalkan pada 7–20 Agustus 2025.
Selanjutnya, penetapan kebutuhan dilakukan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus 2025. Berikut jadwal lengkap dan tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 yang bisa menjadi acuan bagi para pendaftar:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025.
Pemerintah melalui KemenPAN-RB menetapkan batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 oleh instansi pusat dan daerah pada 20 Agustus 2025.
Tonton: Menkeu Minta Pemda Ikut Menanggung Anggaran pensiunan ASN dalam Jangka Panjang
Tenggat waktu ini ditetapkan agar instansi segera merampungkan pengusulan formasi sehingga tahapan berikutnya bisa berjalan sesuai jadwal. Usai tahap pengusulan, proses akan dilanjutkan dengan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Terakhir 20 Agustus 2025"
Menarik Dibaca: Promo Maison Feerie Special Bundle 18-24 Agustus, 3 Pan Roti Favorit Cuma Rp 65.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News