Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor terdaftar, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang menggunakan identitas mereka dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang disalahgunakan.
“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan atas nomor seluler yang digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” jelas Meutya.
Dalam aspek pelindungan data pribadi, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Tonton: Banjir Jakarta Meluas, 143 RT dan 16 Ruas Jalan Terendam
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan, tanpa menghilangkan kewajiban memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya: Kemnaker Tergur Sejumlah Perusahaan Magang, Apa Penyebabnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













