kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.404.000   -3.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

Aturan Baru DHE SDA, Wajibkan Valas Mengendap di Himbara Mulai 2026


Minggu, 07 Desember 2025 / 15:23 WIB
Aturan Baru DHE SDA, Wajibkan Valas Mengendap di Himbara Mulai 2026
ILUSTRASI. Gambar ilustrasi ini diambil di Paris menampilkan uang kertas 100 Dolar AS dan euro pada 16 Desember 2025. Foto oleh Farzaneh Khademian/ABACAPRESS.COM. Pemerintah dan Bank Indonesia revisi aturan DHE SDA efektif 1?Januari?2026, mewajibkan penempatan dana di bank BUMN dengan batas konversi 50%.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, retensi 12 bulan dan kewajiban penempatan di SBN valas berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait kecocokan tenor antara arus kas ekspor dan kebutuhan valas perusahaan.

Josua menilai, risiko tersebut dapat ditekan jika pemerintah memperkuat integrasi data antara pabean, perbankan, dan perpajakan. Pengawasan harus lebih ketat agar potensi kebocoran tidak terjadi melalui dokumen ekspor atau jalur perpajakan.

Menurut Josua, aturan baru perlu dilengkapi kebijakan pendukung agar tidak sekadar menjadi kewajiban administratif. Insentif diperlukan, seperti keringanan pajak untuk kupon SBN valas, suku bunga penempatan yang kompetitif, dan kemudahan penggunaan DHE untuk pembiayaan perdagangan dan lindung nilai.

Baca Juga: Realisasi DHE SDA Dampaknya ke Rupiah dan Cadangan Devisa Masih Terbatas

Ia juga menilai bahwa penguatan devisa tidak bisa hanya mengandalkan aturan. Pemerintah perlu meningkatkan fundamental ekonomi, termasuk mempercepat hilirisasi komoditas, mengurangi ketergantungan impor energi dan pangan, serta memperluas penggunaan rupiah dalam transaksi internasional.

Josua menyimpulkan bahwa secara desain, aturan DHE yang baru memberikan peluang besar untuk menahan lebih banyak valas di dalam negeri dan memperkuat posisi cadangan devisa BI. 

Namun keberhasilannya sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha, daya tarik instrumen penempatan, serta konsistensi koordinasi antara Kementerian Keuangan dan BI.

Ia menegaskan bahwa kebijakan DHE harus dipandang sebagai bagian dari paket penguatan neraca pembayaran dan reformasi struktural yang lebih luas. Dengan pendekatan menyeluruh, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan pasar dan mendukung stabilitas makroekonomi Indonesia.

Selanjutnya: BPD DIY Percaya Diri Bisa Menyalurkan 100% Kuota FLPP Hingga Akhir Tahun

Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×