Reporter: Ahmad Febrian, Siti Masitoh | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan kebijakan hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) menumbuhkan kebutuhan kontribusi dan dukungan dari para pemangku kepentingan. Seperti sektor perbankan, yang memainkan peran krusial untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh eksportir.
Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku industri, dan perbankan dinilai turut menjadi kunci dalam memastikan implementasi DHE SDA yang efektif, menjembatani pasar internasional dan pasar domestik.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, eksportir wajib menempatkan 100% DHE di sistem keuangan Indonesia selama setahun. Aturan sebelumnya, berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya 30% selama tiga bulan. Sektor minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari perubahan ini dan tetap mengikuti aturan lama.
Kebijakan baru tersebut bertujuan menangkap potensi DHE yang belum masuk ke dalam negeri. Menurut Presiden Prabowo Subianto, nilainya bisa mencapai US$ 80 miliar setahun ke depan. Dengan begitu, aturan ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah cadangan devisa.
Baca Juga: Sejak Aturan DHE SDA Baru, BI: Tingkat Konversi Valas Eksportir Sudah Capai 87%
Tingkat konversi valuta asing (valas) ke rupiah dari DHE SDA yang masuk ke sistem keuangan di dalam negeri mencapai hampir 80% sejak PP Nomor 8 Tahun 2025 berlaku pada 1 Maret lalu.
Walau begitu, penerapan kebijakan ini tak lepas dari tantangan para eksportir. Salah satunya keterbatasan fleksibilitas dalam mengelola kas dan modal kerja. Pelaporan DHE di dalam negeri juga bisa meningkatkan beban administrasi dan operasional bagi para eksportir. Selain itu, para eksportir turut menghadapi risiko volatilitas nilai tukar rupiah.
Maka dari itu, para eksportir membutuhkan solusi-solusi strategis agar pembaruan kebijakan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang maksimal. Solusi ini dapat berupa optimalisasi penggunaan instrumen lindung nilai, manajemen likuiditas yang lebih fleksibel, dan sistem pelaporan yang praktis.
"Kuncinya kolaborasi yang kuat antara pemerintah, perbankan, dan eksportir. Sinergi lintas sektor ini menentukan seberapa besar dampak positif yang tercipta dari kebijakan DHE SDA terhadap perekonomian nasional, pertumbuhan likuiditas dan kredit di perbankan, serta penguatan kinerja ekspor," ujar Nathan Christianto, Head of Wholesale, Commercial and Transaction Banking SMBC Indonesia, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Baca Juga: Pengimpor di Luar Negeri Telat Bayar, Bisa Mengancam Realisasi DHE SDA
Pemerintah menjalankan sejumlah inisiatif demi menjawab kebutuhan eksportir. Seperti menambahkan instrumen yang digunakan untuk penempatan DHE SDA, meliputi Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Keduanya melengkapi empat instrumen yang tersedia sebelumnya. Instrumen- instrumen ini mencakup rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau di perbankan, deposito valas di perbankan, penempatan valas di LPEI, dan term deposit (TD) valas BI hingga 12 bulan.
BI mencatat, kewajiban menyimpang devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% selama setahun telah berdampak pada tingkat konversi valuta asing (valas) ke rupiah.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan, sejalan pemberlakukan PP No, 8/2025, tingkat konversi valas ke rupiah dari DHE SDA yang masuk ke sistem keuangan sudah mencapai 87%,
"Artinya para eksportir yang membuat dolar mereka (konversi) ke rupiah. Ini kami juga bisa merasakan di pasar, supply dari dolarnya itu sudah makin membaik,” tutur Destry dalam konferensi pers, pertengahan September lalu.
Sektor perbankan harus mampu memainkan peran melalui berbagai layanan transaksi khusus bagi para eksportir guna memastikan efektivitas implementasi regulasi DHE SDA, Layanan tersebut dikemas melalui solusi terintegrasi. Meliputi cash management, trade finance and trade service, foreign exchange, serta DHE SDA backed loan.
Sebagai contoh, pemilihan fasilitas rekening giro spesifik DHE SDA mampu memberikan manfaat bernilai tambah bagi para eksportir. Perbankan juga memainkan peran dalam penyediaan fasilitas kredit kepada para eksportir. Penyaluran kredit tentunya perlu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang prudent, proaktif, dan disiplin.
"Melalui upaya kolaboratif berharap solusi-solusi yang ditawarkan menjembatani kebutuhan para eksportir untuk memenuhi kebijakan, sembari menjaga operasional tetap optimal," imbuh Nathan.
Selanjutnya: Simak Rekomendasi Saham Sektor Unggas JPFA, CPIN, MAIN untuk Senin (13/10)
Menarik Dibaca: 5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News