kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atasi corona, Badan Anggaran DPR rekomendasikan pemerintah terbitkan sejumlah perppu


Senin, 23 Maret 2020 / 19:53 WIB
Atasi corona, Badan Anggaran DPR rekomendasikan pemerintah terbitkan sejumlah perppu
ILUSTRASI. Tanggulangi corona, Badan Anggaran DPR rekomendasikan pemerintah terbitkan sejumlah perppu.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran DPR memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, untuk menjaga keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 serta fungsi fiskal lainnya, dalam menanggulangi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Rekomendasi ini diberikan setelah Ketua Badan Anggaran DPR M. Said Abdullah melakukan diskusi bersama dengan Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Indonesia (BI) melalui teleconference beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kemenkeu pastikan protokol manajemen krisis siap jika diperlukan

Rekomendasi pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di bagian penjelasannya.

"Perlu ada revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari produk domestik bruto (PDB), dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%," ujar Said di dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (23/3).

Kedua, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat sebagai konsekuensi dari adanya kebijakan social distancing.

Menurut Said, Perppu ini dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini sampai dengan beberapa bulan ke depan.

Ketiga, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan sebagai UU Perubahan kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan.

"Poin penting dalam penerbitan Perppu ini adalah, memberikan insentif PPh orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar, untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19," kata Said.

Baca Juga: Kemenkeu sebut pinjaman Bank Dunia untuk dukung APBN




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×