kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi nelayan didesak untuk dibentuk


Rabu, 01 Juli 2015 / 16:05 WIB
Asuransi nelayan didesak untuk dibentuk


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (P2N) tengah dibahas. Dalam pembahasan ini, anggota DPR meminta adanya jaminan terlaksananya asuransi nelayan.

Alasannya, asuransi nelayan dapat memberikan proteksi maksimal dan peningkatan kesejahteraan terhadap nelayan kecil tradisional. Sebagai negara maritim, sudah sewajarnya Indonesia memiliki asuransi nelayan.

RUU P2N yang masih dalam pembahasan harus dapat melindungi profesi nelayan sebagai subyek. Tapi juga hasil tangkapan nelayan sebagai obyek.

Nantinya manfaat asuransi nelayan ini turut dapat menjangkau sektor budidaya ikan. Yakni jaminan bebas penyakit dan bebas cemaran. Plus, ketersedian pakan bakal lebih terjangkau serta ketersediaan bibit hingga akses permodalan.

"Tidak hanya menjamin perlindungan prasarana dan sarana produksi. Tapi juga jaminan risiko usaha dan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi," kata Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini (1/7).

Selama ini nelayan tradisional dan kecil di Indonesia memiliki risiko yang sangat besar saat melakukan aktivitas melaut. Bukan hanya karena alat tangkap dan perahu yang berukuran kecil tapi juga aspek perlindungan yang lemah dari otoritas pemerintah terkait hasil tangkapan.

Sebagaimana diketahui, sebagian besar nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang rendah. Dalam melakukan kegiatannya mereka menggunakan alat tangkap yang terbatas dan modal produksi yang tidak memadai.

Ironisnya, nelayan juga terancam adanya pencurian ikan, overfishing, kelangkaan sumber daya ikan, perubahan iklim serta masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap kondisi tersebut.

“Selama ini juga sering terjadi adanya penangkapan dan tindakan hukum atas pelanggaran tapal batas oleh nelayan tradisional baik lintas daerah maupun negara. Ada baiknya RUU P2N mampu mengatur terhadap berbagai proses perlindungan atas kasus-kasus seperti itu,” tandas Rofi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×