kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asumsi ICP RAPBN-P 2017 disepakati US$48 per barel


Selasa, 11 Juli 2017 / 22:18 WIB
Asumsi ICP RAPBN-P 2017 disepakati US$48 per barel


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude prices atau ICP) sebesar U$ 48 per barel.

Angka ini lebih tinggi dari hasil kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi VII DPR yang sebesar US$ 46 per barel, meski lebih rendah dari usulan dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017 yang sebesar US$ 50 per barel.

Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, angka tersebut merupakan titik tengah dari usulan awal pemerintah dengan keputusan yang diambil di Komisi VII DPR.

"Dari US$ 50 per barel menjadi US$ 48 per barel itu konservatif. Kita ambil jalan tengah," kata Said saat rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (11/7).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, angka ICP sebesar US$ 48 per barel membuat antisipasi terhadap realisasi penerimaan lebih baik dibandingkan jika ICP dipatok US$ 46 per barel.

"Kalau (antisipasi penerimaan) lebih baik, bisa menimbulkan ruang fiskal pemerintah untuk pengeluaran," kata Suahasil.

Sementara, jika ICP dipatok sebesar US$ 46 per barel maka anggaran belanja pemerintah menjadi sangat terbatas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, diputuskannya ICP sebesar US$ 46 per barel lantaran rata-rata harga ICP selama enam bulan ke belakang berada di kisaran US$ 43-US$ 45 per barel. Oleh karena itu, kecenderungan selama sepanjang tahun ini akan mencapai level US$ 46 per barel.

Lebih lanjut menurutnya, meski ada musim dingin di Oktober nanti, harga minyak mentah dunia saat ini belum juga beranjak naik sehingga selama 10 hari ke belakang ICP berada di kisaran US$ 43 per barel.

Meski demikian, Wiratmaja tetap menyepakati keputusan tersebut. Ia hanya meminta agar Banggar mengomunikasikan hasil kesepakatan tersebut ke Komisi VII DPR.

Adapun lifting minyak dan gas bumi ditetapkan masing-masing sebesar 815 ribu barel per hari dan 1,15 juta barel setara minyak per hari.

Sebelumnya, Banggar dan Pemerintah juga menyepakati asumsi dasar pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN-P 2017 sebesar 5,2%, inflasi 4,3%, kurs rupiah Rp 13.400 per dollar AS, dan tingkat bunga SPN tiga bulan 5,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×