kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Asosiasi produsen software digugat


Rabu, 30 Mei 2012 / 10:30 WIB
Asosiasi produsen software digugat
ILUSTRASI. Sejalan dengan selesainya pemberlakuan aturan larangan mudik, tak perlu lagi surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa melakukan perjalanan ke luar kota mulai hari ini. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Multisari Langgengjaya, sebuah perusahaan distribusi makanan, menggugat Business Software Alliance Inc (BSA) yang merupakan asosiasi produsen software internasional. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Multisari merasa keberatan dengan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh BSA.

Dalam berkas gugatannya, BSA menggeledah kantor Multisari Langgengjaya pada 22 September 2011. Multisari menuding penggeledahan pemakaian software yang dilakukan oleh BSA ini telah menyalahi aturan. Sebab, BSA tidak melengkapi aksi penggeledahan itu dengan surat izin dari pengadilan, tidak didampingi dengan saksi dan tidak didukung dengan surat kuasa dari pemegang hak cipta software.

Kuasa Hukum Multisari, Insan Budi Maulana, menilai, BSA juga tidak memiliki hak menggeledah software yang digunakan oleh perusahaan kliennya itu. "Karena, BSA bukan institusi yang berwenang menindak pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HaKI)," kata Insan, kemarin.

Selain itu BSA juga tidak terdaftar secara resmi sebagai suatu lembaga, badan hukum, ataupun perkumpulan di Indonesia. Bahkan, kubu Multisari menuding, ada upaya pemerasan, dengan kedok memaksa pembayaran denda. Padahal, tidak ada bukti kalau Multisari telah melakukan pelanggaran HaKI.

Multisari menuding BSA melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya, Multisari menuntut ganti rugi sebesar Rp 25 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 100 miliar.

Kuasa Hukum BSA, Yusfa Perdana membantah tudingan itu. Ia mengatakan, proses penggeledahan itu bukan dilakukan oleh pihak BSA, melainkan dilakukan oleh Kepolisian. Dus, BSA menilai seharusnya yang dilakukan oleh Multisari mengajukan gugatan praperadilan.

Yusfa beralasan, berdasarkan dalil-dalil yang digunakan Multisari dalam gugatannya adalah prosedur penggeledahan yang tidak sah, sesuai dengan KUHP yang dilakukan oleh polisi. "Yang digugat adalah pelaksanaan hukum pidana, maka praperadilan lah yang tepat," kilah Yusfa.

BSA merupakan sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh perusahaan piranti lunak di dunia. Dalam kesehariannya, BSA sering melakukan survei mengenai pembajakan peranti lunak. BSA juga sering bekerjasama dengan polisi untuk memberantas pembajakan software.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×