kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Aset sitaan korupsi Asabri capai Rp 13,7 triliun


Senin, 14 Juni 2021 / 19:34 WIB
Aset sitaan korupsi Asabri capai Rp 13,7 triliun
ILUSTRASI. Jaksa Agung Burhanuddin . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menutupi kerugian negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana serta investasi Asabri.

Kerugian negara akibat kasus Asabri sebesar Rp 22,78 triliun. Dari jumlah itu, aset yang berhasil disita Kejagung mencapai Rp 13,7 triliun.

“Makanya, dari Rp 22 triliun, kami baru (sita) Rp 13,7 triliun. Tapi Insya Allah akan kami kejar terus,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (14/6).

Salah satu aset yang dibidik milik tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu saham bernilai Rp 45 miliar. Saham itu dibeli Benny menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyembunyikan aset-aset miliknya.

“Tapi pola mereka adalah hartanya disimpan di tempat orang. Ada juga, hartanya di dalam perusahaan dikasih ke semua orang,” jelasnya.

Dengan modus tersebut, tersangka seakan-akan hanya memiliki sedikit saham pada portofolio tersebut. Padahal, tersangka telah membeli saham tersebut secara penuh.

“Kami terus kejar (aset tersangka). Kami mohon dukungannya,” tambahnya.

Baca Juga: Asabri butuh suntikan dana Rp 15,16 triliun

Dalam penanganan kasus Asabri, Kejagung berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bank Indonesia (BI). Diantaranya, koordinasi terkait perkembangan harga saham-saham yang dikoleksi Asabri.

“Jadi setiap ada perkembangan fluktuasi tentang harga atau hal – hal tertentu. Kami selalu diingatkan,” jelasnya.

Dengan demikian, Kejagung terus memperhatikan perkembangan kasus Asabri. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Setelah Jiwasraya, kini negara kembali dirugikan akibat dugaan korupsi pada kasus Asabri. Tak main-main, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 22,78 triliun, atau lebih tinggi dari korupsi Jiwasraya Rp 16,8 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×