Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berniat menerapkan pajak pada investasi dan atau transaksi uang kripto (cryptocurrency). Sejatinya, bagi para broker pengenaan pajak bukan masalah besar. Hanya saja, para pelaku pasar berharap ada beberapa hal yang diperhatikan.
Chief Operations Officer Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, bagi kami pendekatan pemberian pajak pada industri aset kripto ini ada plus minusnya.
"Satu sisi bagus agar industri ini bisa lebih berkembang karena kontribusinya pada negara lewat pendapatan dari pajak tersebut," ujar dia, Senin (10/5).
Baca Juga: Aset kripto akan dikenakan pajak, para exchange sambut baik
Tapi sisi lainnya, Teguh menyarankan, pengenaan pajak ini jangan terlalu dibuat menyulitkan para trader karena memang industri ini relatif baru. "Jangan berbuat jadi berpikir para investor untuk trading di luar Indonesia, malah jadi opportunity lost," pendapat dia.
Teguh juga menyebut jika pihaknya sudah mengirimkan ajuan proposal ke Bappebti. "Namun saat ini belum ada respon lebih lanjut tentang hal ini. Kami mengajukan PPh final 0,05% yaitu setengah dari PPh final di capital market," terang dia.
CEO Indodax Oscar Damarwan menambahkan, pajak yang ideal adalah mengikuti PPh seperti pasar saham yaitu 0,1% final atau bisa lebih rendah. Sebab menurut dia, pola transaksi aset kripto sama seperti pasar saham sama.
Peningkatan transaksi di tiap broker disebut tumbuh cukup besar. Di Indodax Oscar bilang, rata-rata transaksi berkisar Rp 500 miliar per hari pada tahun 2021.
Teguh juga menyebut, jika rata-rata transaksi sekarang Tokocrypto sekitar US$ 60 juta - US$ 80 juta. "Kenaikan exponentially lebih dari 200 kali," terang dia.
Baca Juga: Meski sudah di level tertinggi, Ethereum kemungkinan besar masih akan naik lagi
Sejatinya hingga kini, Ditjen Pajak belum menentukan jenis pajak pada kripto maupun penerapannya. Penerapannya bisa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News