kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aset Brent Ventura juga dimiliki perusahaan lain


Senin, 18 Juli 2016 / 19:48 WIB
Aset Brent Ventura juga dimiliki perusahaan lain


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Akhirnya PT Brent Ventura (dalam PKPU) membagikan draf final proposal perdamaian, Senin (18/7). Di draf itu perusahaan tersebut sudah mencantumkan aset-asetnya.

Dalam proposal perdamaian yang diterima KONTAN, rata-rata aset yang dicantumkan itu berupa tanah dan bangunan yang terletak di berbagai wilayah Indonesia. Seperti, lima unit ruko di Bintaro dan sebuah unit ruko di Bogor.

Tak hanya itu Brent juga mencantumkan aset yang ternyata masih terafiliasi dengan perusahaan lain yakni, aset milik PT Galang Satria Mineral berupa izin usaha tambang mangan hingga 2024 beserta alat beratnya di Way Kanan, Lampung dan tanah seluas 4 hektare di Deli Serdang, Sumatera Utara milik PT Drupadi Tirta Medan.

Kemudian juga, PT Drupadi Tirta Gresik dan PT Drupadi Tirta Banjar yang telah melakukan penyelesaian proyek instalasi pengelolaan air. Dimana proyek itu dinilai Brent bisa ditawarkan kepada investor untuk penyelesaian proses PKPU.

Dalam proposal itu, Direktur Brent, Ferry Lie menjelaskan, aset tersebut merupakan salah satu opsi untuk sumber pembayaran utang. Tak hanya itu, Ferry juga menyertakan sumber pendanaan lain yang berasal dari penagihan beberapa piutang dan ekspolitasi proyek.

Ia mengklaim Brent mempunyai piutang senilai Rp 236 miliar dan tunggakan bunga hingga Rp 90,6 miliar kepada Jimpati International. Jaminannya berupa kepemilikan atas seluruh saham induk PT Asia Earth Indonesia yang menguasai 12,6 hektare lahan di Nusa Dua, Bali.

Ada juga piutang terhadap Vina Vinsensia sehubungan dengan pengadaan alat-alat sekolah Montessori senilai Rp15 miliar. Piutang tersebut macet sejak April 2014 dan proses hukum sedang berjalan.

"Piutang lainnya yakni terkait proyek reklamasi Centre Point of Indonesia," tulis Ferry. Proyek tersebut pun merupakan kerjasama operasional (KSO) dengan PT Yamin Bumi Asri selaku pemilik izin reklamasi Pantai Losari, Makassar.

Lalu untuk eksploitasi proyek, Brent disinyalir memiliki proyek yang dimungkinkan untuk dikerjakan kembali. Yakni, pada proyek batubara milik PT Ananta Hemisphere Resort dengan luas lahan 199,4 hektare di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Brent memiliki saham sebesar 80% dengan nilai investasi Rp 4,75 miliar. Usaha yang lain adalah penggilingan pagi pada PT Lumbung Padi Indonesia yang mampu memproduksi 150.000 ton beras per tahun.

Menanggapi hal tersebut Baso Fakhruddin, salah satu tim pengurus PKPU mengatakan proposal perdamaian yang diajukan Brent mengalamai progresif. Kendati begitu, pihaknya menilai proposal perdamaian itu masih perlu perbaikkan.

"Proposal perdamaian ini seakan menimbulkan pekerjaan rumah baru bagi semua pihak," jelas dia. Pasalnya ia menilai, aset-aset yang dicantumkan Brent masih belum jelas status hukumnya.

Tak hanya itu, salah satu kuasa hukum kreditur Kristandar Dinata juga mengatakan hal yang sama. "Aset-aset yang dimasukkan dalam proposal perdamaian tidak semuanya merupakan murni milik debitur," ungkap dia.

Dia menambahkan proposal perdamaian tersebut belum menjelaskan hubungan hukum antara debitur dengan perusahaan lain pemilik aset. Selain itu, debitur belum memerinci skema pembayaran utang yang rencananya akan diselesaikan dalam waktu tujuh tahun.

Sekadar tahu saja, Brent menawarkan pembayaran tagihan bagi kreditur preferen akan diselesaikan hingga setahun sejak homologasi. Sementara untuk kreditur konkuren akan diselesaikan dalam jangka waktu tujuh tahun.

Sehingga ia menilai, pembuatan proposal yang masih belum jelas itu merupakan upaya debitur agar para kreditur mau menyetujui usulan perpanjangan. Debitur meminta usulan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×